Karanganyar
- Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Badan Adiktif
lainnya) atau dapat pula menjadi Narkotika dan Bahan Berbahaya lainnya. Istilah
ini menjadi kata yang specifik/trademark dipakai oleh keluarga besar Badan
Narkotika Nasional (BNN), dibanding instansi/kementrian lainnya.
Napza (Narkotika,
Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) Sebaliknya istilah ini banyak
dipakai oleh Kementrian Kesehatan. Jadi dari istilah yang dipakai saja kita
sebenarnya bisa menebak dari lembaga atau instansi mana mereka berasal/bekerja.
Narkotika ialah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat
psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif ialah
bahan yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis.
Untuk mengatasi semua
itu seluruh anggota Kodim 0727/Karanganyar mulai dari Prajurit dan ASN
diberikan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Narkoba (P4GN) Tahun 2017 di garasi Makodim 0727/Karanganyar. Rabu (22/11/17)
Letkol M.I. Muchtar m.
(Dandim 0727/Karanganyar) menekankan kepada anggotanya agar menjauhi barang
haram tersebut, karena sangat merugikan kesatuan dan khususnya untuk keluarga
kita. Karena kalau sampai berurusan dengan barang haram tersebut sudah pasti
akan di pecat,”ujar Dandim.
(Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar