Karanganyar - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa
(KUD) desa Jaten Kecamatan Jaten yang bertempat di kantor KUD desa Jaten. Sabtu
(31/3)
Dimana
pada acara tersebut dihadiri oleh anggota koperasi kurang lebih berjumlah 53
orang, dan dihadiri pula oleh para undangan lainnya antara lain yaitu Sekwilcam
Jaten, Babinsa Koramil 04/Jaten Kodim 0727/Karanganyar, Bhabinkamtibmas Polsek
Jaten, ketua KUD Jaten dan ketua Dinas Koperasi Kabupaten Karanganyar.
Pengurus
KUD dalam sambutannya “dalam pelaksanaan Rapat anggota tahunan tahun buku 2018
ini, merupakan salah satu bentuk kepatuhan dan tanggung jawab kita sebagai
komponen organisasi dalam melaksakan kewajiban dan hak kita baik sebagai pengurus,
pengawas maupun sebagai anggota.
Agenda
utama RAT yang selenggarakan pada hari
ini ialah untuk:
1.
Membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus serta laporan
pengawas dalam pelaksanaan kegiatan usaha koperasi pada tahun 2017.
2.
Merumuskan dan mengesahkan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja (RAPBK) tahun buku 2018.
3.
Pengukuhan dan pelantikan pengurus dan pengawas baru periode 2017-2022
Sambutan
dari Dinas Koperasi Kabupaten Karanganyar, "Dengan adanya Website info,
diharapakan dapat memberikan informasi yang jelas, singkat dan padat tentang
perkoperasian usaha mikro kecil dan menengah serta ketenagakerjaan.
Perkembangan
tehnologi informasi dan telekomunikasi, telah membawa perubahan yang sangat mendasar
terhadap kecepatan penyebaran informasi. Sehingga sangat mudah dan cepat untuk
diakses oleh masyarakat dibelahan dunia manapun. Sebagai salah satu media
informasi yang berisi potensi dan aktifitas koperasi pengusaha mikro kecil dan
menengah, serta ketenagakerjaan di Kecamatan Jaten. Memungkinkan para pihak
yang memiliki kepentingan dalam menjalin bisnis dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat berinteraksi secara langsung antara
yang satu dengan yang lain, “jelasnya.
Keberhasilan
tersebut adalah merupakan dari hasil kerja keras dari pengurus dan pengawas,
juga karena partisipasi anggota KUD yang selalu tepat waktu dalam memenuhi
kewajiban sebagai anggota.
(04-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar