Karanganyar - Pelaksanaan
TMMD Reguler ke 101 meliputi sasaran fisik dan non fosik, sasaran non fisik
hari ini adalah penyuluhan perundang-undangan, pendataan penduduk dan pembuatan
sertifikat tanah. Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat sekitar Desa
karang. Kamis (5/4/2018)
Penyuluhan
yang diselenggarakan di gedung balai pertemuan Desa karang diikuti oleh
perwakilan warga desa Karang.
Bapak Teguh
Triastono mengungkapkan "Kami sangat berterimaksih sekali, karena warga
sangat antusias sekali dalam mengikuti penyuluhan yang kami berikan. Dengan apa
yang kami sampaikan warga sangat memahami tentang pendaftaran tanah sistematik
lengkap (PTSL)" Terang Teguh.
Sedangkan
perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Karanganyar Ibu Any Rahayu Styaningrum,
SH menerangkan tentang pendataan penduduk atau bagaimana mendapatkan akta
gratis dan syarat-syarat apa yang diperlukan dalam mencari akta gratis.
(06-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar