Karanganyar - Untuk
menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang netral. Yang mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,
profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Serta penuh
kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia.
Babinsa
Koramil 12/Jumapolo Kodim 0727/Karanganyar Sertu Susanto, mewakili Danramil untuk
menghadiri kegiatan acara Pembinaan dan Sosialisasi kode Etik PNS dari Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar.
Yang bertempat di aula kecamatan Jumapolo, dengan jumlah perserta kurang lebih
100 orang. Untuk Kelancaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,
sangat dipengaruhi oleh kesempurnaan pengabdian aparatur negara. Pegawai Negeri
Sipil (termasuk di dalamnya Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan unsur
aparatur negara, yang bertugas memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan
merata kepada masyarakat khususnya desa Jumapolo. Selasa (19/12/17)
Dalam
kegiatan sosialisasi kode etik tersebut, di mulai pada pukul 08 00 Wib dan di
hadiri oleh Camat Jumapolo, Ka BPKSDM Kabupaten Karanganyar, perwakilan dari
Koramil dan Polsek, Forkopimcam Jumapolo, Ka UPT PUD, NFI dan SD sekecamatan
Jumapolo, Ka SMAN, SMPN, MTSN kecamatan Jumapolo dan Kepala desa sekecamatan
Jumapolo.
Kegiatan
sosialisasi kode etik bagi PNS, agar mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana
tersebut di atas secara berdaya guna dan berhasil. Guna diperlukan pembinaan
secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan jiwa korps akan berhasil
dengan baik, apabila diikuti dengan pelaksanaan dan penerapan kode etik dalam
kehidupan sehari-hari PNS.
Camat
Jumapolo Sri Suboko mengatakan "dengan adanya kode etik bagi PNS
dimaksudkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas PNS dalam
melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS antara lain diatur mengenai nilai-nilai
dasar yang terkandung di dalam pembinaan jiwa korps dan kode etik. Yang memuat
kewajiban PNS terhadap negara dan pemerintah daerah, terhadap organisasi,
terhadap masyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama PNS, serta
penegakan kode etik"ujarnya.
(12-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar