Rabu, 20 Desember 2017

Babinsa Jumapolo Hadiri Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Kode Etik PNS

Karanganyar - Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang netral. Yang mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

Babinsa Koramil 12/Jumapolo Kodim 0727/Karanganyar Sertu Susanto, mewakili Danramil untuk menghadiri kegiatan acara Pembinaan dan Sosialisasi kode Etik PNS dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar. Yang bertempat di aula kecamatan Jumapolo, dengan jumlah perserta kurang lebih 100 orang. Untuk Kelancaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, sangat dipengaruhi oleh kesempurnaan pengabdian aparatur negara. Pegawai Negeri Sipil (termasuk di dalamnya Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan unsur aparatur negara, yang bertugas memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat khususnya desa Jumapolo. Selasa (19/12/17)

Dalam kegiatan sosialisasi kode etik tersebut, di mulai pada pukul 08 00 Wib dan di hadiri oleh Camat Jumapolo, Ka BPKSDM Kabupaten Karanganyar, perwakilan dari Koramil dan Polsek, Forkopimcam Jumapolo, Ka UPT PUD, NFI dan SD sekecamatan Jumapolo, Ka SMAN, SMPN, MTSN kecamatan Jumapolo dan Kepala desa sekecamatan Jumapolo.

Kegiatan sosialisasi kode etik bagi PNS, agar mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas secara berdaya guna dan berhasil. Guna diperlukan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan jiwa korps akan berhasil dengan baik, apabila diikuti dengan pelaksanaan dan penerapan kode etik dalam kehidupan sehari-hari PNS.

Camat Jumapolo Sri Suboko mengatakan "dengan adanya kode etik bagi PNS dimaksudkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS antara lain diatur mengenai nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pembinaan jiwa korps dan kode etik. Yang memuat kewajiban PNS terhadap negara dan pemerintah daerah, terhadap organisasi, terhadap masyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama PNS, serta penegakan kode etik"ujarnya.

(12-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT Ke 58 Korem 074/Warastratama Gelar Ziarah Rombongan

KARANGANYAR — Dalam rangka memperingati HUT yang ke 58, Korem 074/Warastratama melaksanakan ziarah rombongan dan tabur bunga yang dipimpin o...