Karanganyar – Pembangunan Jalur Kereta Api Lintas Solo
Balapan-Kedungbanteng dan Pembangunan Jalur Kereta Api Akses Bandara Adi
Sumarmo Lintas Solo Balapan-Adi Sumarmo, Kabupaten Surakarta, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen.
Komandan
Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf M.I. Muchtar M. yang di wakili Kapten Inf
Warjiyo Danramil 01/Karanganyar menghadiri Validasi Data Calon Penerima
Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Penyediaan Tanah untuk
Pembangunan Proyek Strategis Nasional di The Sunan Hotel Surakarta. Jum'at
(16/03/18)
Bambang
Herwanto Kepala Biro Pemerintahan Propinsi Jateng menerangkan, “Dengan
pertimbangan dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk pembangunan Proyek
Strategis Nasional, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan
digunakan telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam
jangka waktu yang lama. Pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak
sosial kemasyarakatan.
Atas
dasar pertimbangan tersebut, pada 31 Mei 2017 Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 56 Tahun 2017 tentang
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek
Strategis Nasional.
Dalam
Perpres itu ditegaskan, pemerintah melakukan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk
pembangunan Proyek Strategis Nasional.
“Tanah
sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas
tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,” bunyi
Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
(Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar