Karanganyar - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf M.I.
Muchtar M. yang di wakili Kapten Inf Suyatno, menghadiri pemusnahan barang
bukti di Kejaksaan Negeri Karanganyar. Senin (26/03/18)
Dalam
kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan, "Pemusnahan ini
sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat
Karanganyar. Bahwa terhadap barang bukti akan dilaksanakan pemusnahan hari ini
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan
pengadilan. Dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab,” terang Suhartoyo.
Data
Perkara yang di lakukan pemusnahan barang bukti
1.Terpidana
Arifin Setyawan 380 butir obat Hexymer Trihexiphhenidil warna kuning bertulisan
mp 603 butir Hexyme Trihexiphhenidil warna kuning bertulisan mp.
2.Terpidana
Eko Mulyanto 2808 liter Ciu Murni.
3.Terpidana
Abdul Latif 3326 butir tablet Trihexiphhenidil 685 butir tablet tramadol HCL
156 butir tablet tamadol kapsul 128 tablet henymor 90 butir tablet Yanndo 62
butir tablet Aplrazolam 1 mg 34 butir tablet aprazolam 0,5mg 10 butir tablet
Prohipen 20 butir tablet Meulopam 4 butir tablet Valdimex 26 butir tablet
Atarax, 40 butir tablet Alganaxm 40 butir tablet Frixitas Alprasolam 1 mg.
4.Terpidana
Clarita Ananda 40 butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl
2 mg,12 butir tablet silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg,42 butir tablet
warna silver bertuliskan Tramadol 50 kapsul.
(Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar