Karanganyar
- Di Aula Kantor Desa
Mojogedang Kec. Mojogedang Kab. Karanganyar dilaksanakan penyerahan sertifikat
tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN
Kabupaten Karanganyar kepada masyarakat desa Mojogedang yang telah selesai
dalam proses, Selasa (08/01/2019).
Warga Negara Indonesia tiap
individunya harus memiliki hak sertifikat tanah, rumah ataupun bangunan, hak
yang di bukukan itu di buatkan salinan dari buku tanah yang bersangkutan, untuk
menguraikan tanahnya di buat surat ukur sebagai yang telah di terangkan. Sertifikat
diberikan kepada yang berhak, untuk mengetahui bahwa sertifikat itu adalah
surat tanda bukti hak yang merupakan alat pembuktian yang kuat.
Dalam penyerahan sertifikat
tanah secara massal di hadiri Ka Subsi Penetapan hak masyarakat BPN Kab. Karanganyar
Suprapto A.tnh.MH, Kepala Desa Mojogedang Sukoco dan Seluruh Perangkat Desa
Mojogedang, Babinsa Desa Mojogedang Koramil 05/Mojogedang Serka Timur Edy dan
untuk peserta pendaftaran program PTSL 180 orang Desa Mojogedang.
Sementara itu Suprapto dari
Dinas Pertanahan mengatakan Pemerintahan Kabupaten Karanganyar memiliki target
sertifikat tanah massal, lebih fokus pada segala persoalan lapangan.
Menambahkan Babinsa Serka Timur
Edy mengatakan pihaknya menghimbau kepada kepala keluarga (KK) yang sudah
mendapatkan sertifikat tanah hak milik, agar menjaga buku sertifikat tersebut.
Jaga dan simpan buku sertifikat tanah dengan baik yang sudah di terima, manfaatkanlah
bila memang di perlukan,"ujarnya.
(05-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar