Kodim 0727/Karanganyar – Rabu,
13 September 2017 di ruang Kepodang Pemda Kabupaten Karanganyar telah
dilaksanakan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Kabupaten Karanganyar
tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang dibuka oleh Asisten
Pemerintahan Setda Kabupaten Karanganyar.
Dalam acara tersebut Pasi Intel Kodim
0727/Karanganyar mewakili Dandim 0727/Karanganyar hadir dalam kegiatan
tersebut. Hadir pula stake holder dari Polres Karanganyar dan Kabupaten
Karanganyar.
Sebagai nara sumber Waluyo SH. Mhum
Kabag pengawasan hukum Provinsi Jateng dan Zulfikar Hadid SH Kabag Hukum Setda
Kabupaten Karanganyar.
Rancangan Perda ini bertujuan untuk
menjamin masyarakat miskin Karanganyar yang sedang mempunyai masalah hukum bisa
mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah dengan biaya bantuan hukum
berasal dari pemerintah daerah.(Penddim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar