Karanganyar - Hari ini,
Kamis (12/7/2018) di Tangerang, Banten, Presiden Joko Widodo mengumumkan,
Indonesia melalui holding BUMN Industri Pertambangan, yaitu PT Indonesia Asahan
Alumunium (Persero) atau Inalum telah mencapai kesepakatan dengan Freeport
McMoran Inc untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia
(PTFI) dari yang sebelumnya hanya 9,36 persen menjadi 51,2 persen.
Dengan
demikian, mulai saat ini Indonesia menjadi pemilik saham mayoritas perusahaan
tambang emas yang sudah mulai beroperasi di Papua hampir 50 tahun yang lalu.
Dari
51,2 persen saham yang dimiliki Indonesia, hebatnya 20 persen sahamnya akan
dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua. Itu merupakan kabar baik
karena selama ini, narasi bahwa kekayaan alam Papua tidak dinikmati rakyat
Papua seolah telah menjadi pemakluman.
Meskipun
terdapat salah satu perusahaan emas terbesar di dunia, nyatanya hingga saat ini
rakyat Papua masih berkutat di berbagai ketertinggalan, mulai dari
infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. Berita tentang pembangunan
infrastruktur di Papua pun baru terdengar akhir – akhir ini, itu pun tidak ada
hubungannya dengan “bagi hasil” PTFI.
PT
Inalum berhasil meningkatkan kepemilikan sahamnya di PTFI menjadi 51,2 persen
dengan nilai transaksi 3,85 miliar Dollar AS. Jumlah yang kecil bila melihat
besarnya kontribusi PTFI terhadap Negeri Paman Sam selama hampir setengah abad.
Banyak ekonom menilai, kepemilikan 90 persen lebih Freeport McMoran Inc
(perusahaan asal AS) di PTFI menjadi salah satu kunci kedigdayaan ekonomi AS di
dunia.
Menjadi
wajar jika melihat pihak AS seolah “tak rela” melepaskan saham mayoritasnya ke
Indonesia. Dalam negosiasi yang berlangsung lebih dari 1,5 tahun, pihak AS
berkali-kali mengancam akan melaporkan Indonesia ke Mahkamah Internasional
dengan dalih Indonesia melanggar Kontrak.
Akan
tetapi, Indonesia yang yakin tidak melanggar aturan dan bermodalkan semangat
mencapai kedaulatan ekonomi tidak sedikit pun takut terhadap ancaman AS.
Presiden Jokowi memerintahkan menterinya Ignasius Jonan untuk terus
bernegosiasi. Kini semuanya pun telah disepakati.
Apa
manfaatnya? Tentu saja, dengan jumlah saham mayoritas, keuntungan yang didapat
Indonesia akan semakin banyak. Itu diperoleh melalui mekanisme pajak, royalti,
dividen (bagi hasil), retribusi, maupun peningkatan nilai tambah komoditi
tambang. Secara sederhana, semua keuntungan, bagi hasil yang didapat saat
Indonesia memiliki saham 51,2 persen PTFI akan jauh lebih banyak, dibandingkan
saat Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham PTFI.
Do’a
masyarakat Indonesia selama ini terkabul, kekayaan alam Indonesia harus
dinikmati oleh rakyat Indonesia itu sendiri. “Kekuasaan” AS melalui saham
mayoritasnya di PTFI kini sudah berakhir.
Pemerintah
serius menjalankan amanat konstitusi, menegakkan kedaulatan ekonomi Indonesia
sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 33 ayat 3,
kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Terima Kasih Pak Jokowi (*)
Oleh
: Nadia Basri (Mahasiswa di The Business School, Bournemouth University, UK)
(Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar