Karanganyar -
Pancasila merupakan Ideologi Bangsa Indonesia dan merupakan sumber dari segala
hukum, sebagai Warga Negara Indonesia kita wajib dan taat serta tunduk kepada
hukum. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur perilaku kehidupan kita
sehari-hari.
Bhineka
Tunggal Ika "Sebagai warga masyarakat kita harus rukun dan tidak boleh
membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya baik suku, ras dan agama. Hidup
rukun dan bergotong royong, dengan demikian NKRI akan tetap menjadi utuh.
Danramil
14/Jatipuro Kodim 0727/Karanganyar Kapten Nanang Subardi menghadiri Sosialisasi
Masyarakat Sadar Hukum (Masdarkum) di desa Jatiwarno kecamatan Jatipuro
Kabupaten Karanganyar. Rabu (03/01/18)
IPTU
Subarkah sebagai narasumber dalam penyampaiannya, menghimbau kepada seluruh warga
masyarakat Desa Jatiwarno supaya tidak melanggar hukum yang sudah di atur oleh
undang-undang dan apabila ada suatu permasalahan sebaiknya dimusyawarahkan
bersama dengan baik. Sehingga tidak perlu naik ke tingkat Polres dan cukup di
Polsek. IPTU Subarkah, SH dalam penyampaiannya juga berharap setiap Desa
mempunyai tatanan ataupun aturan yang disepakati bersama melalui rembuk Desa
dan di syahkan oleh Kades untuk di jadikan sebuah undang-undang Desa, yang
harus di taati oleh semua warga masyarakat Desa Jatiwarno.
Menyinggung
keberadaan Bhabinkamtimas dan Babinsa di Desa agar warga masyarakat lebih dekat
serta dapat berkoordinasi untuk menyampaikan situasi desa. Wakapolsek meminta
para Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Desa dapat menciptakan wilayah binaannya
kondusif dan dapat mengayomi warga masyarakatnya,”ujar Subarkah.
Dandim
0727/Karanganyar Letkol Inf M.I. Muchtar M, "Babinsa jajaran Kodim 0727/Karanganyar
“Cegah dini suatu permasalahan jangan sampai mencuat keluar, serta ayomi warga
masyarakat binaan kalian dan jangan sekali-kali sakiti hati rakyat, "tegasnya.
(14-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar