Karanganyar - Kepala Staf Kodim 0727/Karanganyar, Mayor Inf
Suwarko menghadiri Penetapan Rancangan Kesepakatan Bersama antara Bupati dan
DPRD Kabupaten Karanganyar tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas serta
Plapon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2019 di Gedung
DPRD kabupaten Karanganyar. Senin (19/11)
Pembacaan
kesepakatan yang di bacakan oleh Bp Sujarno (sekwan) DPRD kab. Karanganyar “Dengan
ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjia
Daerah (APBD), diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama antara
DPRD dengan Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar Anggaran
2019.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, para pihak sepakat terhadap Kebijakan Umum APBD yang
meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD] Tahun Anggaran 2019, penyusunan prioritas dan plafon
anggaran sementara APBD Tahun anggaran dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar
dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara serta APBD Tahun
Anggaran 2019.
Secara
lengkap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2019 disusun dalam Lampiran yang
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota kesepakatan ini. Demikianlah
Nota Kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019, dari Ketua DPRD Kabupaten
Karanganyar Kepada Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono MM.
(Lam-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar