Karanganyar - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf M.I.
Muchtar M., Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, Bupati Karanganyar Drs. H.
Juliyatmono dan Forkopimda Karanganyar menghadiri Penetapan keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar tentang program pembentukan peraturan
daerah Kabupaten Karanganyar tahun 2019 di gedung DPRD Karanganyar. Senin (05/11)
Adapun sambutan Bupati Karanganyar kami sampaikan
ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan
anggota DPRD khususnya Badan Legislatif Daerah, yang telah mengagendakan rapat
pembahasan terhadap Usulan Program Pembentukan Peraturan Hukum Daerah
(PROPEMPERDA) Kabupaten Karanganyar Tahun 2019.
“Pemerintahan Daerah sebagai salah satu unsur
penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republnk Indonesia tahun 1945. Hak untuk menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Pengaturan mengenai prosedur atau tata cara
pembentukan Peraturan Perundang-undangan di daerah telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
selanjutnya secara teknis dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Mengingat peranan peraturan
daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya
perlu diprogramkan.
Pembentukan Peraturan Daerah mencakup tahapan perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan
dalam Program Pembentukan Perda atau PROPEMPERDA yang merupakan instrumen
perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu dan
sistematis.
(Tr-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar