Kodim
0727/Karanganyar -
Anggota Koramil 04/Jaten Serka Aris Purwoko, Serka Ahmad dan Polsek Jaten
mengawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Jaten menurunkan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang menyalahi aturan perundang-undangan. Kamis (07/2)
APK para calon legislatif
tersebut terpasang di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Jaten. Atribut yang di tertibkan adalah yang tidak sesuai
dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang
listrik.
Penertiban alat peraga kampanye
tidak akan tebang pilih, sepanjang pemasanganya melanggar akan
ditertibkan,"tegas Bawaslu Jaten Sukardi.
"Dijelaskan juga dalam
pemasangan alat peraga kampanye sudah di atur melalui keputusan KPU tentang
penetapan tempat atau lokasi kampanye, Pemilihan Umum dan pemasangan Alat
Peraga Kampanye pada Pemilu 2019,"tegasnya.
(04-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar