Kodim
0727/Karanganyar -
Panwaslu Kecamatan Jenawi bersama unsur dari pemerintahan Kecamatan Jenawi,
Koramil 10/Jenawi, Polsek, Kamis (07/02/2019) kembali melaksanakan penertiban
Alat Peraga Kampanye yang di nilai melanggar aturan pemasangan seperti di pohon,
tiang listrik, area sekolah dan fasilitas lain yang tidak diizinkan untuk di
pasang APK.
Sebelum pelaksanaan penertiban
APK panwascam memberikan pengarahan kepada seluruh anggota tentang APK yang
perlu ditertibkan, kemudian dilanjutkan pembagian Tim yang bergerak di desa -
desa se-Kecamatan Jenawi.
Tim 1 yang di komandoi oleh Panwascam tersebut
bergerak sesuai sektor yang telah di bagi, yakni arah Desa Balong, Menjing dan
Seloromo, kemudian yang tim yang kedua yang
dikomandoi Kasi trantib bergerak dari desa Trengguli, Sidomukti, Jenawi,
Anggrasmanis dan Gumeng.
Kegiatan penertiban APK ini
dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten Karanganyar, kemudian
kegiatan seperti ini yaitu penertiban APK akan dilaksanakan lagi bulan depan
ungkap pamwascam bapak Sudiyono.
(10-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar