Senin, 18 Februari 2019

Kasdim 0727 Karanganyar Hadiri Musyawarah Cabang X Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Karanganyar Tahun 2019


Karanganyar - Kepala Staf Kodim 0727/Karanganyar Mayor Inf Suwarko menghadiri Musyawarah Cabang X Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kab. Karanganyar tahun 2019 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Karanganyar, Jum'at (15/2/2109).

Ketua Panitia Drs. H. Aris Munandar M.Pd. menyampaikan secara sederhana dapat dijelaskan bahwa visi adalah kondisi masa depan yang ingin dicapai oleh Kwartir Cabang Karanganyar masa bakti 2019-2023. Visi dimaksud adalah untuk mencerminkan apa yang ingin dicapai, memberikan arah dan fokus strategi yang jelas, menjadi perekat dan menyatukan berbagai gagasan strategi yang terdapat dalam bidang-bidang, badan kelengkapan dan organisasi pendukung, dan memiliki orientasi terhadap masa depan, mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan Kwarcab Karanganyar.

“Visi Kwartir Cabang Karanganyar tahun 2019-2023 adalah Terwujudnya anggota muda Gerakan Pramuka Karanganyar yang cakap, berkarakter, berdaya saing dan peduli.

Tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Undang-Undang RI No 12 Tahun 2010 adalah Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, betjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

Anggota muda Gerakan Pramuka Karanganyar adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik, terdiri dari pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega yang mengikuti proses pendidikan kepramukaan di gugus depan dan satuan karya pramuka di Karanganyar.

Cakap, dapat diartikan sanggup melakukan sesuatu, mampu, pandai, mahir, juga dapat diartikan mempunyai kemampuan dan kepandaian untuk mengerjakan sesuatu. Dalam terminologi di kepramukaan terdapat istilah Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang merupakan kurikulum pendidikan bagi peserta didik. Bagi peserta didik yang telah menyelesaikan SKU dan SKK diberikan Tanda Kecakapan. Tanda Kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh Pembina.

Dipilihnya kata cakap dalam visi ini, dimaksudkan agar mendorong peserta didik untuk menempuh proses pendidikan kepramukaannya dengan baik dan benar melalui pencapaian SKU, SKK dan Syarat Pramuka Garuda serta menjadi fokus.

Wakil Bupati Karanganyar H. Rober Christanto S.E menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Karanganyar saya menyambut baik atas penyelenggaraan urusan musyawarah cabang ini, yang berarti mekanisme organisasi gerakan Pramuka Kwartir cabang kabupaten Karanganyar telah berjalan dengan baik. Saya juga menyampaikan apresiasi ucapan terima kasih kepada pengurus Kwartir cabang kabupaten Karanganyar masa bakti 2013-2018 atas perjuangan dedikasi yang telah diberikan kepada pemerintah demi kemajuan dan kejayaan kuartil Kabupaten Karanganyar.

Momentum musyawarah cabang ini dijadikan sebagai kesempatan yang baik melakukan evaluasi kinerja gerakan Pramuka dalam menjalankan visi yang ditempuh selama ini, serta merumuskan langkah-langkah strategi bagi pandu di masa yang akan datang. Saya minta semua kuartil ranting masing-masing Kecamatan bertanggung jawab membantu kwartil untuk menggerakkan. Kwarcab kabupaten Karanganyar harus kerja keras agar melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kewenangannya.

(Lam-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Kalijirak Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon Yang Menimpa Rumah Pak Asmo

KARANGANYAR — Telah terjadi pohon tumbang dan menimpa Rumah milik bapak Asmo dusun Sepat desa Kalijirak, kecamatan Tasikmadu, akibat hujan d...