Kodim
0727/Karanganyar -
Panwaslu Kecamatan Mojogedang bersama unsur dari Pemerintahan Kecamatan
Mojogedang, Koramil 05/Mojogedang, Polsek Mojogedang, Kamis (07/02/2019)
kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye yang di nilai melanggar
aturan pemasangan seperti di pohon, area sekolah dan fasilitas lain yang tidak
diizinkan untuk di pasang APK.
Dengan di dahului apel pagi di
depan kantor Panwascam Mojogedang dilanjutkan pembagian Tim yang bergerak di
desa - desa se-Kecamatan Mojogedang. Dua Tim yang di komandoi oleh Panwascam
tersebut bergerak sesuai sektor yang telah di bagi, yakni arah utara sepanjang
Jln. Mojogedang - Batu Jamus dan arah Barat
Jln. Mojogedang - Suroboyo seperti yang di sampaikan oleh bapak Suradi, Spd
Ketua Panwascam Mojogedang.
"Nanti kita bagi dua Tim
dengan 2 sektor Barat dan Utara dengan
sasaran masing -masing Tim 5 Desa dan 4 Desa,"terangnya.
Dalam kesempatan tersebut
ketika di konfirmasi adanya pelanggaran APK, Suradi memaparkan bahwa
kemungkinan parpol sudah mensosialisasikan kepada para Caleg. Akan tetapi
kemungkinan orang yang mendapatkan tawaran untuk memasang APK cenderung memilih
tempat yang di nilai mudah dan terjangkau.
"Saya kira masing masing
parpol sudah menyampaikan kepada para Calegnya tentang aturan yang harus di
ikuti dalam pemasangan APK, hanya terkadang orang yang mendapat job untuk
memasang hanya mencari cepat dan gampangnya saja,"Imbuhnya.
Turut mendampingi dalam
penertiban APK tersebut Anggota Koramil 05/Mojogedang, Polsek Mojogedang,
Satpol PP dan Kasi Trantib Kecamatan Mojogedang beserta Anggota serta pengawas
Desa se-Kecamatan Mojogedang.
(05-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar