Karanganyar
- Orientasi pengenalan tugas bagi calon Kepala Desa terpilih masa jabatan tahun
2019-2025 di kabupaten Karanganyar. Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf
Andi Amin Latama S.Sos menghadiri acara tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri
Suhartoyo memberikan materi Kepemimpinan di depan 145 calon Kepala Desa
terpilih di Aula Kantor DPUPR Kabupaten Karanganyar, Senin (18/3/19).
Kepala
Kejaksaan Negeri Suhartoyo, SH.,M.Hum., selaku pemateri mengungkapkan bahwa
Kepala itu komando, sedangkan Ketua itu koordinator, maka akan berbeda Kepala
Kejaksaan Negeri dengan Ketua pengadilan negeri. Ketua Pengadilan Negeri itu
tidak memiliki wewenang untuk intervensi kepada majelis hakim yang ditunjuk.
Akan tetapi kalau Kepala Kejaksaan Negeri seluruh komponen yang ada, atas
perintah Komandonya. Kepala desa mempunyai otoritas untuk mengemban amanah dan
pemimpin masyarakat jajaran di wilayahnya.
Saya
ada resep yang perlu dipahami bersama, kuncinya cuma tujuh yaitu tertib
administrasi, tertib anggaran, tertib peralatan, tertib perkantoran, disiplin
kerja, praktek kepegawaian dan tertib moral. Contoh tertib anggaran yaitu segala
sesuatu anggaran baik penerimaan dan pengeluaran harus tercatat dengan baik serta
tercatat dengan jelas sesuai dengan keadaan yang nyata.
Suhartoyo
juga menambahkan Kepala Desa merupakan sebagai seorang pemimpin, jadi seorang
pemimpin harus bisa menjadi sumber energi dan kekuatan buat masyarakatnya. Kepala
Desa harus bisa menjadi penuntun dan tauladhan bagi warganya. Kepala Desa
jangan ingin ditakuti oleh masyarakatnya, akan tetapi harus di segani. Kepala
Desa harus selalu mengayomi seluruh warganya, tanpa terkecuali /pandang bulu. Seorang
Pemimpin harus selalu rendah hati dan tidak sombong, supaya kita dihormati dan
disegani, sehingga apa yang menjadi omongan kita dapat di percaya (dhi ghugu)
oleh masyarakat,”terangnya.
(Tr-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar