Karanganyar - Untuk
pencegahan lebih awal agar anggota Kodim 0727/Karanganyar tidak terjerumus
dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dandim 0727/Karanganyar yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim Mayor Inf
Suwarko bersama dengan Poskes Dim 0727/Karanganyar Dr. Siti Aminah melaksanakan
kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba) di Aula Makodim, Kamis (21/3/19).
Pada kesempatan tersebut Dandim Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos. melalui Kasdim
mengatakan "kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) sudah menjadi mandat Undang - undang, dan perintah dari pimpinan
TNI sudah sangat jelas. “Bahwa anggota TNI dan ASN TNI harus bebas dari
Narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna maupun pengedar".
"Saya tegaskan kepada
seluruh anggota, supaya tidak bermain-main dengan barang haram tersebut. Jika
nantinya ada anggota yang kedapatan memakai atau menjadi pengedar barang haram
tersebut, maka konsekuensinya akan mendapatkan sanksi hukum yang sangat berat.
Diantaranya dipecat dari kedinasan sebagai anggota TNI,"tegasnya.
(Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar