Karanganyar - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf M.I.
Muchtar M. menghadiri loka karya revitalisasi jagabaya (polisi desa) sebagai
fungsi deteksi dini konflik sosial di Pendopo Bupati Karanganyar. Senin (07/5)
Dalam
kesempatan ini Dandim menyampaikan bahwa “Masyarakat hampir sama dengan
struktur perangkat desa modern, setiap pejabat desa ini memiliki tugas dan
wewenang yang terfokus pada bidang yang berbeda-beda. Jagabaya bertanggung
jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban desa. Jagabaya bertugas melaksanakan
pembinaan politik, seperti pemilihan pejabat desa, selain itu juga menjaga
stabilitas keamanan desa dengan cara menindaklanjuti masalah perjudian, miras,
narkoba maupun tindakan asusila.
Keamanan
adalah salah satu hak manusia yang asasi, dan polri sebagai aparat negara
bertanggung jawab mewujudkan keamanan. Namun keamanan dan ketertiban masyarakat
bukan merupakan tanggung jawab Polri saja, pemerintah saja, tetapi merupakan
tanggung jawab bersama‘ segenap masyarakat.
Perkembangan
ekonomi, sosial dan budaya yang pesat serta dampak globalisasi pada masyarakat
menimbulkan masalah yang kompleks dan meluas. Perkembangan ini menuntut
pemecahan masalah dan penanganan yang cerdas, kreatif dan cepat yang tidak mungkin
dapat diatasi sendiri oleh Polri tapi perlu partisipasi dari instansi lain
termasuk TNI.
Keamanan
dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat, sebagai
salah satu prasarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka
tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamaman, ketertiban
dan tegaknya hukum. Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan
membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,
mencegah serta menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum lainya yang dapat
meresahkan masyarakat.
Peran
Babinsa dan Bhabinkamtibmas yaitu:
Babinsa dan Bhabinkamtibmas
adalah ujung tombak satuan TNI dan Polri untuk melaksanakan deteksi dan cegah
dini setiap permasalahan yang ada di wilayah, sehingga permasalahan sekecil
apapun dapat segera diatasi.
2. Melihat
tugas dan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang selalu berada di tengah
masyarakat, maka Bupati Karanganyar memberikan fasilitas rumah pondok Babinsa
dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
3. Rumah pondok
Babinsa dan Bhabinkamtibmas disamping sebagai rumah singgah, juga berfungsi
sebagai tempat aduan setiap permasalahan yang ada di wilayah, sehingga setiap
permalahan sekecil apapun dapat segera diselesaikan dan tidak meluas yang
menjadi lebih besar.
Penandatanganan
deklarasi penanggulangan konflik sosial kami segenap yang hadir disini
menyatakan:
1.
Senantiasa menjaga keutuhan dan kelangsungan NKRI yang Berbhineka Tunghal Ika
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Memelihara, menjaga dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.
Senantiasa peka mengenali dan menanggulangi segala bentuk potensi konflik sosial
yang ada.
4.
Anti terhadap berita bohong, hoax, hasutan dan ujaran kebencian dalam bentuk
apapun.
5.
Aku dan kita adalah Indonesia, Indonesia adalah aku dan kita semua.
(Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar