Selasa, 08 Mei 2018

Loka Karya Revitalisasi Jagabaya (Polisi Desa) Sebagai Fungsi Deteksi Dini Konflik Sosial


Karanganyar - Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf M.I. Muchtar M. menghadiri loka karya revitalisasi jagabaya (polisi desa) sebagai fungsi deteksi dini konflik sosial di Pendopo Bupati Karanganyar. Senin (07/5)

Dalam kesempatan ini Dandim menyampaikan bahwa “Masyarakat hampir sama dengan struktur perangkat desa modern, setiap pejabat desa ini memiliki tugas dan wewenang yang terfokus pada bidang yang berbeda-beda. Jagabaya bertanggung jawab dalam bidang keamanan dan ketertiban desa. Jagabaya bertugas melaksanakan pembinaan politik, seperti pemilihan pejabat desa, selain itu juga menjaga stabilitas keamanan desa dengan cara menindaklanjuti masalah perjudian, miras, narkoba maupun tindakan asusila.

Keamanan adalah salah satu hak manusia yang asasi, dan polri sebagai aparat negara bertanggung jawab mewujudkan keamanan. Namun keamanan dan ketertiban masyarakat bukan merupakan tanggung jawab Polri saja, pemerintah saja, tetapi merupakan tanggung jawab bersama‘ segenap masyarakat.

Perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang pesat serta dampak globalisasi pada masyarakat menimbulkan masalah yang kompleks dan meluas. Perkembangan ini menuntut pemecahan masalah dan penanganan yang cerdas, kreatif dan cepat yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri oleh Polri tapi perlu partisipasi dari instansi lain termasuk TNI.

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat, sebagai salah satu prasarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamaman, ketertiban dan tegaknya hukum. Serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah serta menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum lainya yang dapat meresahkan masyarakat.

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yaitu:

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak satuan TNI dan Polri untuk melaksanakan deteksi dan cegah dini setiap permasalahan yang ada di wilayah, sehingga permasalahan sekecil apapun dapat segera diatasi.

2.  Melihat tugas dan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang selalu berada di tengah masyarakat, maka Bupati Karanganyar memberikan fasilitas rumah pondok Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.

3.   Rumah pondok Babinsa dan Bhabinkamtibmas disamping sebagai rumah singgah, juga berfungsi sebagai tempat aduan setiap permasalahan yang ada di wilayah, sehingga setiap permalahan sekecil apapun dapat segera diselesaikan dan tidak meluas yang menjadi lebih besar.


Penandatanganan deklarasi penanggulangan konflik sosial kami segenap yang hadir disini menyatakan:

1. Senantiasa menjaga keutuhan dan kelangsungan NKRI yang Berbhineka Tunghal Ika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Memelihara, menjaga dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Senantiasa peka mengenali dan menanggulangi segala bentuk potensi konflik sosial yang ada.
4. Anti terhadap berita bohong, hoax, hasutan dan ujaran kebencian dalam bentuk apapun.
5. Aku dan kita adalah Indonesia, Indonesia adalah aku dan kita semua.

(Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Libur Lebaran Anggota Koramil Tawangmangu Melaksanakan Komsos Di Wisata Grojogan Sewu

KARANGANYAR — Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Tawangmangu Kodim 0727/Karanganyar Serka Parno bersama Serda Anang melaksanakan Komu...