Selasa, 09 Mei 2017

Penyuluhan Hukum Kodim 0727/Karanganyar

Karanganyar, Penyuluhan Hukum dari Kumdam IV/Dip kepada anggota Militer dan PNS TNI AD Kodim 0727/Karanganyar di garasi Makodim 0727/Karanganyar(Senin, 08 Mei 2017)

Mayor Chk Tharmuji Kumdam IV/Dip menyampaikan kualitas pelanggaran kita sangat-sangat luar biasa, kita ketahui masalah Narkoba, Asusila terhadap anak dibawah umur. Unsur pimpinan menekankan apakah anggota itu kurang pemahamanya, kesejahteraan sudah lebih baik, kalau melihat kebutuhan kita pasti selalu kurang. Tapi bagaimana kita cara meminitnya, PNS itu sekarang ada yang kena skorsing dari satuan Bekang karena ada masalah. PNS bisa skorsing tapi juknisnya mana, undang-undangnya ada, aturanya itu tahun 2005.

Kapten Chk Alex tentang Hukum tadi udah di sampaikan Mayor Tharmuji, di kodam ini sekarang pelanggaranya banyak kwatitas menurun, tapi kwalitas naik. Yang perlu diketahui pertama Narkoba, yang kedua Asusila melibatkan KBT, yang ketiga ini masalah KDRT.

KDRT ini ada 4 macam jenisnya;
1. Kekerasan secara Fisik
2. Kekerasan secara sikis
3. Kekerasan secara sexsual
4. Menelantarkan

Kalau kekerasan fisik jelas di tendang, ditempeleng, di pukul itu bisa di laporkan, kekerasan sikis perkataan yang dapat menurunkan martabat untuk istri, kekerasan sexsual yang intinya hal yang tidak fajar di lakukan, menelantarkan tidak diberi nafkah, berturut-turut ditinggalkan lebih dari 2 tahun. Llaporkan kalau ada hal yang seperti ini, saya jamin pasti diproses, penggelapan ada pelakunya seorang kowad, menggelapkan kendaraan rental ,perjudian,Weping (penerimaan calon Prajurit atau PNS) ada 24 kasus ini orangnya ada di Kodam semua kalau mau lihat ,ini masuknya dipenipuan, pasal nya 378 pidana militer THTI, desersi, pelanggaran disiplin tidak melaporkan, perceraian, sampaikan saja secara 4 mata. Kalau di forum malu nanti ditunggu di ruang transit sampaikan, ada gak jaga di bayarkan, jadi kalau kita bicara aturan, tugas piket ini menggantikan Komandan disaat Komandan tidak ada ditempat.

Ini masuk dalam pelanggaran disiplin, tetapi itu biasanya dibijaksanai mungkin yang rumahnya jauh, tapi kalau mengacu aturan ini merupakan pelanggaran disiplin. Tidak boleh dilakukan untuk PNS ada hukuman disiplin ringan dan berat. Untuk PNS diatur di PP 53 tahun 2010, untuk kasi pers foto kopi tentang PP 53 ta 2010 untuk di pelajari PNS, untuk militer bahasanya THTI sama Desersi. Kalau untuk PNS namanya mangkir, PNS ini di hitungnya komulatip, diokomolasikan, masuk kerja apel jam 07.00 jam 11.00 sudah pergi tanpa keterangan kembali lagi jam 15.00. Berarti ada 4 jam yang ditinggalkan, hari berikutnya lagi sama sedangkan kalau dihitung 1 hari PNS ini ada 7 setengah jam perhari. Dalam satu tahun PNS ini lebih dari 40 hari bisa di ajukan PTDH, kalau militer 1 sd 5 tegoran lesan. Kewenangannya adalah satminkal, untuk yang disiplin sedang dengan 25 hari kewenangannya adalah Danrem, kalau sampai dengan 45 hari kewenanganya menhan untuk PNS. Oleh karena itu mari kita sama-sama meminit waktu untuk melaksanakan tugas yang kita emban demi Nusa dan Bangsa Indonesia yang kita cintai ini.(Pendim 0727/Karanganyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Libur Lebaran Anggota Koramil Tawangmangu Melaksanakan Komsos Di Wisata Grojogan Sewu

KARANGANYAR — Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Tawangmangu Kodim 0727/Karanganyar Serka Parno bersama Serda Anang melaksanakan Komu...