Kamis, 16 Mei 2019

Penyampaian Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap Dua Belas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar




Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar Massa Sidang III, dalam Penyampaian Penjelasan Bupati Karanganyar Terhadap 12 (Dua Belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar. Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos. turut menghadiri Rapat Paripurna tersebut,” Senin (13/05/19).

Nota Penjelasan Bupati Karanganyar Drs. H. Juliyatmono MM. pada kesempatan ini kami sampaikan 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah. Adapun kedua belas Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Kawasan Tanpa Rokok.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;

6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Daerah Karanganyar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (PERSERODA).

8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bank Jawa Tengah.

9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

10. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

11. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

12. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya.

Adapun substansi pengaturan dalam rancangan peraturan daerah ini adalah mengenai teknis pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS dan pejabat negara yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(Lam-Pendim 0727/Kra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Babinsa Kalijirak Gotong Royong Bersihkan Ranting Pohon Yang Menimpa Rumah Pak Asmo

KARANGANYAR — Telah terjadi pohon tumbang dan menimpa Rumah milik bapak Asmo dusun Sepat desa Kalijirak, kecamatan Tasikmadu, akibat hujan d...