Personil
Denpom 4/SKA memeriksa 150
kelengkapan surat kendaraan prajurit Jajaran Kodim 0727/Karanganyar dipimpin
oleh Kapten Cpm I Nyoman yang bertempat di
lapangan Makodim. Kamis, 5 Februari 2015. Pemeriksaan ini dilakukan untuk
penertiban dan penegakan hukum.Pemeriksaan dititikberatkan pada
kelengkapan kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM adalah suatu tanda bukti
bahwa seseorang diizinkan untuk mengendarai jenis kendaraan bermotor tertentu
oleh pihak terkait. Untuk mendapatkan SIM seseorang harus memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan dan mengikuti ujian yang diadakan. Dengan mampu menunjukkan
SIM maka seseorang telah dinyatakan boleh membawa suatu jenis kendaraan
tertentu sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya. Gagal menunjukkan SIM
berarti bisa dianggap sebagai orang yang tidak diperbolehkan mengendarai suatu
jenis kendaraan bermotor.
Pada kesempatan tersebut Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf. Marthen Pasunda, S.Sos mengatakan
Bahwa Pemeriksaan kendaran ini merupakan salah satu upaya preventif Kodim
0727/Karanganyar dalam meningkatkan
disiplin prajurit TNI terhadap hukum. Selain STNK dan SIM dalam berkendara
banyak hal yang harus kita perhatikan termasuk Tanda Anggota, spion harus
lengkap sesuai standart, lampu sen serta khusus kendaraan beroda dua harus
menyalakan lampu pada siang hari. Cek kembali kondisi ban kendaraan karena saat
ini musim penghujan, jangan sampai kita menyepelekan hal kecil malah mendapat
celaka yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar