Kodim Karanganyar - Letkol Inf
Andi Amin Latama, S.Sos., selaku Komandan Kodim 0727/Karanganyar,
memimpin langsung sidang panitia karier atau yang biasa disebut
"Pankar". Sidang Pankar kali ini membahas usulan kenaikan pangkat (UKP)
periode 1 April 2020, bertempat di Aula Makodim, Kamis (22/8).
Dalam kesempatan itu Dandim menyampaikan, "bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan yang wajib kita berikan kepada para Prajurit yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat. Namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggungjawabnya.
Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilaluinya. Salah satunya dengan menyelenggarakan sidang pangkar yang merupakan mekanisme dan prosedur, penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan.
Dia juga menambahkan, bahwa sidang Pankar yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek, yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat bagi prajurit tersebut. Sehingga layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas. Salah satu yang menjadi persyaratan di dalam UKP diantaranya yaitu nilai Garjas (Kesegaran Jasmani). Untuk Satpur (Satuan Tempur) dan Banpur (Bantuan Tempur) nilai minimal 65, sedangkan untuk Satkowil (Satuan Komando Kewilayahan) nilai minimal 51.
Pada sidang Pankar yang diselenggarakan oleh Staf Personil Kodim 0727/Karanganyar tersebut, juga dihadiri dan disaksikan oleh para Danramil serta Perwira staf beserta Anggotanya.
(Lam-Pendim 0727/Kra)
Dalam kesempatan itu Dandim menyampaikan, "bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan yang wajib kita berikan kepada para Prajurit yang sudah memenuhi syarat untuk naik pangkat. Namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggungjawabnya.
Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilaluinya. Salah satunya dengan menyelenggarakan sidang pangkar yang merupakan mekanisme dan prosedur, penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan.
Dia juga menambahkan, bahwa sidang Pankar yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek, yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat bagi prajurit tersebut. Sehingga layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas. Salah satu yang menjadi persyaratan di dalam UKP diantaranya yaitu nilai Garjas (Kesegaran Jasmani). Untuk Satpur (Satuan Tempur) dan Banpur (Bantuan Tempur) nilai minimal 65, sedangkan untuk Satkowil (Satuan Komando Kewilayahan) nilai minimal 51.
Pada sidang Pankar yang diselenggarakan oleh Staf Personil Kodim 0727/Karanganyar tersebut, juga dihadiri dan disaksikan oleh para Danramil serta Perwira staf beserta Anggotanya.
(Lam-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar