KARANGANYAR - Pemerintah saat ini menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan penyebaran virus Corona (Covid-19). Tak terkecuali untuk pelaksanaan hajatan yang harus mendapatkan ijin dan menerapkan prokes. Minggu (28/02/2021)
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kini mulai memperbolehkan untuk menggelar hajatan dengan beberapa ketentuan, terutama disiplin menerapkan prokes diantaranya setiap tamu undangan dan panitia penyelenggara harus mencuci tangan sebelum memasuki tempat acara, setiap individu juga harus diperiksa suhu tubuhnya.
Tidak hanya itu tamu undangan juga diwajibkan menggunakan masker, tak terkecuali pengantin beserta keluarga dan panitia,"Jelas Babinsa Desa Jaten Kopka Isdi yang sedang berkunjung kerumah salah satu warga yang akan menggelar hajatan Bapak Ali Jumadi warga Dusun Jumog Rt 05 Rw 08 Desa Jaten, Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar.(04-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar