KARANGANYAR - Serka Wiwit Babinsa Desa Gedongan Koramil 16/Colomadu dan Satgas COVID 19 Desa Gedongan, melaksanakan pengawasan dan pemantauan hajatan yang dilaksanakan warga secara protokol kesehatan dan sistem banyu mili (air mengalir) di Dusun Tanon Lor Rt 02/01 Desa Gedongan Kecamatan Colomadu, Senin (22/02/2021).
Hajatan di Kabupaten Karanganyar tetap diperbolehkan digelar selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang hal tersebut.
Terkait hajatan dapat tetap diselenggarakan dengan beberapa ketentuan. Hajatan tetap menggunakan sistem banyu mili. Digelar siang hari, tidak ada kursi, meja, dan hiburan dapat digelar secara terbatas.
"Kami bersama Satgas COVID 19 Desa Gedongan selalu berkoordinasi terkait penyelenggaran hajatan di masa PPKM Mikro ini, hal itu sesuai instruksi Bupati Karanganyar," terang Babinsa Serka Wiwit.(16-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar