KARANGANYAR - PPKM Mikro, Serda Said Budiono Babinsa Koripan Koramil 07/Matesih dan Satgas Covid 19 Desa Koripan melaksanakan pengawasan dan pemantauan hajatan yang dilaksanakan warga secara protokol kesehatan dan sistem banyu mili (air mengalir) di wilayah desa Koripan Kecamatan Matesih. Senin (22/2/2021)
Hajatan di Kabupaten Karanganyar tetap diperbolehkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Pemkab Karanganyar telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 Tahun 2021 tentang hal tersebut.
Serda Said mengatakan, terkait hajatan tetap dapat diselenggarakan dengan beberapa ketentuan. Hajatan tetap menggunakan sistem banyu mili.
Digelar siang hari, tidak ada kursi, meja, dan hiburan dapat digelar secara terbatas.
"Kami bersama Satgas Covid 19 Desa Koripan selalu berkoordinasi terkait penyelenggaran hajatan di masa PPKM Mikro, ini sesuai instruksi Bupati Karanganyar"tegas Budiono.(07-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar