Kodim Karanganyar – Pembinaan Personel Anggota Kodim 0727 Karanganyar Ikuti Penyuluhan Hukum |
Kamis 23 Juli 2020 bertempat di Garasi Makodim,
Anggota Kodim 0727/Karanganyar Prajurit TNI, ASN dan Persit menerima penyuluhan
hukum Kodam IV/Diponegoro yang dipimpin Letkol Chk Huru Suwarno (Kumdam IV/Dip
dan Mayor Chk Eko Wahyu Hidayat, S.H.,M.H (Kasi Dukbangkum Kumdam IV/Dip).
Dalam sambutannya Kepala Staf
Kodim Mayor Inf Suwarko mewakili Dandim Letkol Inf Andi Amin Latama, S.Sos
mengatakan, melalui penyuluhan hukum ini, Prajurit TNI, ASN dan Persit
diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan maupun saat melaksanakan
tugas sehari-hari dengan baik.
Dia berharap Prajurit, PNS TNI
maupun anggota Persit mengikuti dan menyimak dengan baik penyuluhan hukum ini.
Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya Prajurit berupaya untuk meningkatkan
pemahaman terhadap aturan.
Maka dia berharap seluruh
anggota Kodim harus benar-benar memahami ketentuan dan Undang-Undang Informasi
serta Transaksi Elektronik (UU ITE). Juga sanksi administrasi yang berlaku agar
tidak terjebak dalam masalah tersebut.
“Ketua tim penyuluh dari Kodam
IV/Diponegoro Letkol Chk Huru Suwarno (Kumdam IV/Dip) dalam penyuluhan hukum di
Kodim 0727/Karanganyar mengungkapkan, selain memberikan pemahaman, tim ingin
menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri Prajurit. Dengan harapan tercipta budaya
tertib, taat, dan patuh terhadap norma hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini
dilaksanakan seluruh satuan yang ada di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Penyuluhan
hukum bertujuan untuk membekali seluruh prajurit TNI, ASN dan Persit supaya
mengerti dan memahami dasar aturan hukum, sehingga bisa lebih berhati - hati
dalam bersikap, berucap, berbuat dan bertindak untuk menghindari pelanggaran
yang berhubungan dengan hukum.
Ditambahkan Mayor Chk Eko Wahyu
Hidayat, S.H.,M.H (Kasi Dukbangkum Kumdam IV/Dip) tentang Undang-undang
pelanggaran ITE yang meliputi informasi elektronik, transaksi elektronik,
teknologi informasi dan dokumen elektronik. Dan meminimalisir segala bentuk
pelanggaran hukum, baik disiplin maupun pidana apabila terjadi pelanggaran
tentu yang akan rugi kita semua, baik pelaku, keluarga maupun satuanya.
Penyuluhan hukum ini untuk memberikan pengetahuan, gambaran,
sosialisasi serta wawasan, sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran
dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam setiap individu Prajurit maupun ASN TNI
serta keluarganya dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari,"
jelasnya.(Lam-Kra27)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar