Kodim Karanganyar - Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA) |
Kepala Staf
Kodim Mayor Inf Suwarko mewakili Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf
Andi Amin Latama, S.Sos., menghadiri Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai
(SIBACA), di Aula Pengadilan Agama Karanganyar, Selasa (21/01/20).
Ketua
Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar Drs. M. DANIL, M.A. mengatakan aplikasi
itu lahir dilatarbelakangi banyaknya masyarakat, dan petugas KUA yang
menanyakan keabsahan surat cerai. Biasanya, pemohon informasi harus mendatangi
kantor PA setempat untuk memastikan keabsahannya. Hal itu cukup merepotkan
petugas PA maupun pencari informasi. Namun sekarang, masyarakat cukup memindai
kode batang yang tercetak di surat cerai.
"Barcode-nya
di-scan. Jika asli, maka akan keluar data nama, orang tua, NIK, usia, alasan
cerai dan sebagainya. Namun tak akan keluar datanya jika
palsu," katanya.
Untuk
memperoleh aplikasi Sibaca tergolong
mudah. Tinggal mengunduh program lunaknya di PlayStore lalu menjalankannya.
Danil
meminta masyarakat mewaspadai pemalsuan akta cerai. Ia tak menyanggah praktik
pemalsuan dokumen tersebut terjadi secara nasional dan banyak pihak yang
dirugikan.
Kodim Karanganyar - Sosialisasi Sistem Barkode Akta Cerai (SIBACA) |
Ia
menyontohkan, pelaku penipuan menggunakan akta cerai palsu agar memudahkannya
menikah lagi tanpa prosedural. Pelaku juga menggunakannya untuk memanipulasi
mekanisme perbankan serta masih banyak lagi.
Pada
lembar akta cerai palsu, masyarakat tak bisa membedakannya secara kasat mata
dengan akta asli. Terkadang fisiknya sama hingga ke tanda tangan pejabat. Namun
dengan pemindaian kode batang, mampu mendeteksi mana akta asli dan mana akta
palsu.
Sayangnya,
belum semua data akta perceraian disajikan Sibaca. Hanya akta yang tercatat
mulai pertengahan tahun 2019 sampai sekarang. PA Karanganyar mengajak PA di
kabupaten/kota lain untuk menyinkronkan data.
"Yang
sudah sinkron datanya dari Boyolali dan Sukoharjo. Sedangkan untuk catatan dari
PA lain, kami butuh kerjasama dengan admin untuk membuka link-nya. Tak
sembarang bisa buka link ke PA kabupaten/kota lain.
Buka link harus paham pertanggungjawabannya. Sifatnya, kita pakai
data base nasional,"pungkasnya.
(Lam-Pendim
0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar