KodimKaranganyar - New Normal Pedagang Wajib Ikuti Protokol Kesehatan |
Bersama Forkopimda Komandan Kodim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andi Amin Latama,
S.Sos., pantau pedagang di Taman Pancasila dan Plasa alun – alun Karanganyar
dalam rangka New Normal di jalan Lawu Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/05/20).
Dalam surat pemberitahuan
tersebut dijelaskan, yang diperbolehkan untuk berjualan kembali adalah PKL yang
memiliki NIK Kabupaten Karanganyar. Hal ini diberlakukan untuk mempermudah
melakukan pemantauan, terutama para pedagang dari luar Karanganyar yang dikhawatirkan
dapat membawa dan menularkan Covid-19.
KodimKaranganyar - New Normal Pedagang Wajib Ikuti Protokol Kesehatan |
Bupati Karanganyar Juliyatmono
mengatakan, sejumlah ketentuan harus ditaati oleh PKL yang berjualan. Mereka
wajib mentaati protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan Disdagnakerkop
dan UKM.
Para PKL dan pembeli, wajib
mengenakan masker, menjaga kebersihan, ketertiban serta keamanan di lingkungan
masing-masing. Bila ada pedagang yang tidak mau mengikuti peraturan dari Pemkap
akan di beri sanksi tidak boleh berjualan.
Mereka juga diwajibkan membongkar
tenda dan membawa gerobak ke rumah masing-masing atau ditempatkan pada tempat
penitipan. Mereka dilarang meletakkan atau menitipkan tenda dan gerobak di
kantor instansi pemerintah dan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga
22.00 WIB, terang Juliyatmono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar