Karanganyar - Dasar
hukum pelibatan peran TNI sudah jelas diatur dalam UU 3/2002 tentang Pertahanan
Negara, UU 34/2004 tentang TNI dan Inpres No 5 tahun 2011 tentang Pengamanan
Produksi Beras Nasional. Inpres ini merupakan keputusan politik yang mendasari
kerjasama Kementan dengan TNI. Selanjutnya, Inpres tersebut ditindak lanjuti
oleh Kementan dan TNI dengan naskah kerja sama yang dievaluasi dan perpanjang
setiap tahun. Kamis (11/01/18)
Anggota
Koramil 07/Matesih Serma Suwarso Salah satu contohnya, Babinsa desa
Karangbangun ini tak ragu lagi membantu para petani di wilayah binaannya. Selepas
kegiatan dikantor Kodim 0727/Karanganyar Bapak dengan dua anak ini, tanpa pikir
panjang bergegas menuju wilayahnya. Untuk melaksanakan pendampingan petani
yaitu penyiangan padi, lahan milik Bapak Sarwo (54) jenis padi Mbramo dengan
luas lahan 3000m2. Dengan cekatan tangan Babinsa mencabut parasit parasit liar
hama padi yang bisa mengganggu pertumbuhan.
Serma
Suwarso menambahkan "Membangun pertanian atau pangan sama halnya membangun
pertahanan negara karena pangan punya peran strategis yakni menyangkut urusan
kebutuhan hajat hidup masyarakat. Apabila produksi pangan kurang dan ketersediaan
pangan tidak merata, maka dapat mengancam pertahanan negara. Di sinilah
kaitannya dengan peran TNI," urainya.
Danramil
07/Matesih menerangkan ", Disamping terjun langsung ke petani Babinsa
diharapkan bisa mengawal pemanfaatan dan pemeliharaan alat mesin pertanian
melalui brigade alat mesin pertanian yang bekerja sama dinas pertanian
setempat," terangnya.
Pelibatan
TNI pada umumnya dalam rangka membantu pemerintah pusat dan daerah untuk
mengisi kekurangan tenaga penyuluhan dan percepatan realisasi program. Menurut
Danramil penyuluh merupakan salah satu ujung tombak di lapangan untuk
meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani, sehingga kekurangan tenaga
penyuluhan dibantu pihak TNI.
(07-Pendim 0727/Kra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar